Site icon Travel2Lampung

KPU Luncurkan Sipol untuk Parpol Calon Peserta Pemilu

KPU Luncurkan Sipol untuk Parpol Calon Peserta Pemilu

(Sumber: KPU)

JELANG tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik (parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah meluncurkan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) pada 24 Juni 2022. Dalam tahapan ini, KPU menggunakan Sipol sebagai alat bantu. Sipol sangat penting dan strategis bagi penyelenggara, peserta, dan pemilih pada Pemilu 2024. 

Sebagai informasi, Sipol merupakan sistem teknologi informasi berbasis web untuk melayani partai politik calon peserta pemilu melakukan input data partai politik (profil, kepengurusan, domisili, dan keanggotaan) guna persiapan pendaftaran partai politik sebagai calon peserta pemilu. 

Sipol juga mendukung pelaksanaan tugas KPU RI, KPU Provinsi/KIP Aceh, & KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam melakukan verifikasi kelengkapan pemenuhan persyaratan partai politik calon peserta pemilu dan memelihara data serta informasi partai politik untuk pelayanan publik.

Dalam rangka menyukseskan penyelenggaraan Pemilu 2024, salah satu isu strategis KPU ialah desain pemilu inklusif, pemilu yang bisa melibatkan banyak pihak tanpa meninggalkan siapa pun.  

Oleh karena itu, KPU membentuk Tim Gugus Tugas Keamanan Siber KPU dengan melibatkan instansi negara, yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Sandi dan Siber Nasional (BSSN), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Reserse Kriminal Kepolisian, serta Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). 

Pembentukan Tim Gugus Tugas Keamanan Siber KPU merupakan langkah preventif jika terjadi gangguan keamanan siber terkait dengan Sipol dan aplikasi-aplikasi KPU lain. Terlebih, jelang pendaftaran partai politik dan penyampaian dokumen pendaftaran oleh partai politik pada 1-14 Agustus 2022. 

Sebagai upaya menjamin keamanan data partai politik, memastikan Sipol aman dari ancaman pihak yang tak bertanggung jawab, membantu partai politik melakukan pemutakhiran data secara berkelanjutan, serta memitigasi keamanan Sipol saat digunakan selama tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024, KPU menggelar diskusi tentang Pengamanan Infrastruktur Sipol Pemilu 2024, Senin (25/7). 

“Jika ada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab melakukan peretasan terhadap Sipol dan aplikasi KPU yang lain, KPU akan meminta bantuan ke Tim Gugus Tugas Keamanan Siber. Jadi, kita akan bersinergi siapa melakukan apa dan ini adalah optimalisasi gugus tugas yang sudah dibuat jelang Pemilu 2024. Kami akan terus membangun komunikasi secara terbuka dengan mereka, tim gugus tugas,” jelas Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Betty Epsilon Idroos dalam rilisnya, Senin (25/7).

Terkait dengan keamanan sistem yang dibangun, KPU optimis karena sejak 24 Juni, input data yang dilakukan berjalan dengan lancar. KPU pun rutin melakukan update setiap hari pukul 17.00 WIB. 

“Sepanjang pengetahuan saya, semuanya masih under control, bahkan ada parpol yang meng-upload sampai 100%. Sejak diluncurkan pada 24 Juni 2022 hingga kemarin, sudah ada 38 partai politik nasional dan 7 partai politik lokal calon peserta Pemilu 2024 yang mendaftar,” pungkas Betty. 

Sipol ialah komitmen KPU melaksanakan amanah Pasal 178 Ayat Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020, PKPU No 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, serta Peraturan KPU No 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.(*ls/Jur/Ded)

Exit mobile version