LBH SMSI Provinsi Lampung memberikan bantuan hukum terhadap salah satu nasabah PT. Pegadaian KCP Kedaton yang mengaku telah menjadi korban dari sistem konsinyasi emas yang ditawarkan oleh pihak Pegadaian terhadap nasabah.
Sepasang suami istri datang ke kantor LBH SMSI Lampung ingin meminta bantuan serta pendampingan hukum atas peristiwa yang dialaminya. Mereka mengaku telah menjadi korban dari PT. Pegadaian – KCP. Kedaton atas sistem konsinyasi emas.
Koordinator LBH SMSI Lampung, Faizal Afrianto yang menerima pasangan tersebut, mendengarkan kronologi awal secara rinci hingga disimpulkan patut diduga terjadinya penipuan dan penggelapan atas aset nasabah berupa emas sejumlah 65 gram yang dikelola oleh PT. Pegadaian KCP Kedaton.
Lebih lanjut, pasangan suami istri tersebut menuturkan, pihak pegadaian lepas tangan atas kerugian yang dialaminya.
Mereka telah berupaya menuntut pertanggung jawaban dari pihak Pegadaian dan meminta kejelasan atas emas 65 gram miliknya. Jawaban yang diberikan selalu sama, yaitu kerugian yang dialami nasabah merupakan tanggung jawab oknum dan bukan tanggung jawab Pegadaian.
Segala upaya telah dilakukan dalam menuntut kejelasan dan pengembalian atas emas 65 gram tersebut. Namun, hasilnya selalu nihil dan terkesan pihak Pegadaian lepas tangan.
Akhirnya, pasangan tersebut memutuskan datang dan meminta pendampingan dan bantuan hukum kepada LBH SMSI Lampung untuk dapat menindaklanjuti permasalahan yang dialaminya melalui jalur hukum.
Ketua Tim LBH SMSI Lampung, Robert O. Aruan menuturkan bahwa penanganan perkara dugaan penggelapan emas sejumlah 65 gram milik nasabah Pegadaian ini harus segera ditindaklanjuti. Tujuannya ialah agar hal serupa tidak terjadi lagi menimpa masyarakat awam.
Disampaikan dengan tegas bahwa seharusnya PT. Pegadaian, khususnya KCP Kedaton selaku Badan usaha Milik Negara (BUMN) tentunya harus bisa menjamin keamanan aset nasabahnya.
Selain itu, juga menjaga kepercayaan masyarakat luas, dimana saat ini masyarakat telah percaya bahwa PT. Pegadaian dapat menjadi solusi untuk membantu dan memperbaiki perekonomian masyarakat.
Robert O Aruan juga meminta dengan tegas agar PT. Pegadaian tidak lepas tanggung jawab terhadap permasalahan yang terjadi pada nasabahnya.
“Kami membaca jawaban dari PT. Pegadaian, terhadap surat pengaduan yang disampaikan oleh nasabah, terkesan dan diduga bahwasannya PT. Pegadaian mau cuci tangan atas kerugian yang dialami oleh salah satu nasabahnya,” ucapnya
Lanjutnya, LBH SMSI Lampung meminta dan menuntut dengan tegas agar satuan pengawas internal pusat melakukan audit terhadap PT. Pegadaian KCP Kedaton.
“Agar jelas, apakah ada keterlibatan oknum pegawai lainnya. Dan apakah PT. Pegadaian sudah menjalankan SOP-nya dengan benar?,” timpal Robert.
Terkesan aneh dan janggal, lanjutnya lagi, kenapa bisa terjadi seorang oknum pegawai PT. Pegadaian diduga melakukan penggelapan yang tidak lain merupakan program dari mereka sendiri, yaitu sistem “KONSINYASI EMAS” sebuah bagian dari program yang mereka tawarkan terhadap nasabah mereka sendiri,” ujarnya.
Robert juga menghimbau masyarakat, jika masih ada lagi korban-korban lainnya yang serupa, agar bisa dan tidak ragu untuk menyampaikan laporan atau aduannya di LBH SMSI Lampung.
“Agar bisa bersama-sama dapat menuntut keadilan kepada PT. Pegadaian khususnya KCP Kedaton,” ujarnya lagi.
Saat ini pasangan suami istri tersebut telah memutuskan menunjuk dan mempercayakan semua permasalahan yang dialaminya kepada LBH SMSI Lampung. Terkait permasalahan yang dialami nasabah tersebut, sudah menjadi kewenangan Tim LBH SMSI Lampung untuk mengurusnya.
Sementara itu, Ketua LBH SMSI Lampung, Riduan Habibi menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan semua upaya hukum untuk mengembalikan apa yang menjadi hak milik klien.
“Baik secara pidana maupun perdata, agar permasalahan ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat dan khususnya untuk PT. Pegadaian, kedepannya agar lebih teliti dan jeli dalam menerapkan SOP-nya,” tegasnya.(*/Sms/Ded)






