Home Kabar Lampung, News Bunda Eva Sampaikan Larangan KPK Gunakan Randis saat Mudik
Kabar LampungNews

Bunda Eva Sampaikan Larangan KPK Gunakan Randis saat Mudik

 Bandar Lampung – Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana, menyosialisasikan Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nomor 6 tahun 2023, tentang peraturan pengunaan kendaraan dinas (Randis).

Wali Kota Eva menjelaskan bahwa, isi surat tersebut yakni larangan pengunaan Randis untuk kegiatan mudik.

Dan untuk pemberantasan korupsi, Eva meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai BUMD untuk mematuhi hal tersebut.

Banner Ruparupa Special Online

Advertisement

“KPK sudah mengeluarkan edaran mengenai pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya, Bunda juga telah membuat surat edaran sebagai turunannya dan telah di sosialisasikan,” kata Eva Dwiana, Selasa (11/4/2023).

Menjelang hari raya idul fitri 2023, Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana melarang pemakaian kendaraan dinas (Randis) digunakan untuk mudik.

Baca juga:  Way Kanan Jadi Ikon Lampung Craft 2022

“Peraturan jelas, fasilitas dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi termasuk mudik menggunakan randis,” pungkasnya.

***

Banner Rupa Rupa

Advertisement

Kabin Bagasi Koper Tas Travel Polo

Advertisement

Author

Author_1

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

-Untuk kerjasama promosi, publikasi kegiatan, content placement, media partner, sponsored article, dan penayangan banner, silahkan hubungi e-mail: admin@travel2lampung.com-