Bandar Lampung – Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana, menyosialisasikan Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nomor 6 tahun 2023, tentang peraturan pengunaan kendaraan dinas (Randis).
Wali Kota Eva menjelaskan bahwa, isi surat tersebut yakni larangan pengunaan Randis untuk kegiatan mudik.
Dan untuk pemberantasan korupsi, Eva meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai BUMD untuk mematuhi hal tersebut.
“KPK sudah mengeluarkan edaran mengenai pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya, Bunda juga telah membuat surat edaran sebagai turunannya dan telah di sosialisasikan,” kata Eva Dwiana, Selasa (11/4/2023).
Menjelang hari raya idul fitri 2023, Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana melarang pemakaian kendaraan dinas (Randis) digunakan untuk mudik.
“Peraturan jelas, fasilitas dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi termasuk mudik menggunakan randis,” pungkasnya.
***