Home Kabar Lampung, News Disnaker Akan Pastikan Perusaahan Berikan THR Pegawai
Kabar LampungNews

Disnaker Akan Pastikan Perusaahan Berikan THR Pegawai

Bandar Lampung – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandar Lampung, meminta setiap perusahaan di Bandar Lampung patut memberikan THR kepada para pekerja, maksimal tujuh hari sebelum Idul Fitri 2023.

Hal tersebut disampaikan Kepala Disnaker Bandar Lampung M Yudhi, dalam menindaklanjuti surat edaran Kementerian Tenaga Kerja (Kemenker) RI terkait kewajiban pembayaran THR terhadap pekerja.

“Nanti ada banner disetiap titik lokasi yang ditentukan kita pasang, agar setiap masyarakat tau bahwa kita membuka posko pengaduan, apabila ada permasalahan terkait THR,” jelas Yudhi.
, Rabu (5/4/2023).

Banner Ruparupa Special Online

Advertisement

Posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) 2023, lanjutnya, menampung aduan buruh atau karyawan terhadap perusahaannya apabila tidak memberikan hak dan kewajibannya terkait THR.

“Sudah ada keputusan dari pusat bahwa perusahaan membayar THR untuk pekerja itu wajib, karena itu kita buat posko pengaduan,” ungkapnya.

Baca juga:  Terminal Sukaraja Diubah Jadi Pasar UMKM Siger

“Nanti kita akan menindaklanjuti apabila mendapat pengaduan dari pekerja jika mereka tidak dibayar THR,” sambungnya.

Yudhi pun berharap, agar perusahaan tidak lagi menjadikan Covid-19 sebagai alasan menunda atau tidak memberikan THR kepada pekerja.

“Karena saat ini kondisi jauh lebih baik dibandingkan tahun-tahun sebelumnya,” tutup Yudhi.

Seedbacklink

Advertisement

 

***

Kabin Bagasi Koper Tas Travel Polo

Advertisement

Author

Author_1

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

-Untuk kerjasama promosi, publikasi kegiatan, content placement, media partner, sponsored article, dan penayangan banner, silahkan hubungi e-mail: admin@travel2lampung.com-