Home Kabar Lampung, News Sekdaprov Ikuti Rakor Persiapan Penetapan Upah Minimum Tahun 2023
Kabar LampungNews

Sekdaprov Ikuti Rakor Persiapan Penetapan Upah Minimum Tahun 2023

SEKRETARIS Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto, mengikuti rapat koordinasi dalam rangka Persiapan Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 secara virtual yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri bertempat di Ruang Command Center lt.2 Diskominfotik Provinsi Lampung, Jumat (18/11).

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dalam kesempatan tersebut berharap seluruh perangkat daerah yang hadir melalui rapat koordinasi ini dapat memahami sepenuhnya mengenai hal-hal yang akan disampaikan oleh Kemenaker.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sebagai pembicara dalam rapat koordinasi tersebut dalam pengantarnya menyampaikan bahwa Kebijakan upah minimum merupakan salah satu instrumen untuk mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Star International Hotel School

Upah minimum berfungsi sebagai jaring pengaman untuk melindungi upah pekerja/buruh agar tidak merosot sampai batas garis kemiskinan yang dapat membahayakan kesehatan pekerja/ buruh, sehingga akan berdampak terhadap produktivitas pekerja/buruh.

Baca juga:  Eva Dwiana Tutup Begawi dan Expo Bandar Lampung

Dengan periode yang terbatas menuju penetapan upah minimum tanggal 21 November setiap tahunnya sebagaimana PP 36/2021, pemerintah membuatkan peraturan khusus terkait penetapan upah minimum tahun 2023 melalui peraturan menteri ketenagakerjaan

Lalu, dalam penetapan UM 2023 Gubernur dan Bupati/Walikota sebagai kepala daerah memiliki 3 peran dalam penetapan UM 2023, yakni mendukung dan mengikuti kebijakan penghitungan upah minimum 2023 yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat (Kemnaker);

Kemudian menjaga kondusivitas proses penetapan upah minimum (yang didalamnya terdapat negosiasi antara pekerja/buruh dan pengusaha) di wilayahnya masing-masing; dan mengambil langkah-langkah antisipatif terhadap potensi terjadinya gejolak atas penetapan upah minimum 2023 melalui dialog sosial.

Terkait Perubahan Waktu Penetapan Upah Minimum Oleh Gubernur, penetapan UMP yang sebelumnya ditetapkan dan diumumkan paling lambat tanggal 21 November 2022 diubah menjadi paling lambat tanggal 28 November 2022. Penetapan UMK yang sebelumnya ditetapkan dan diumumkan paling lambat tanggal 30 November 2022 diubah menjadi paling lambat tanggal 7 Desember 2022.

Baca juga:  Menparekraf Apresiasi Kreativitas Masyarakat Desa Perlang Babel Manfaatkan Lokasi Bekas Tambang Jadi Destinasi

Alasan perubahan waktu penetapan UM tahun 2023 yaitu untuk memberikan kesempatan dan waktu yang cukup bagi Dewan Pengupahan Daerah untuk menghitung UM sesuai formula baru yang diatur dalam Permenaker tentang Penetapan UM Tahun 2023. UMP dan UMK yang telah ditetapkan tersebut mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023.

Author

admintravel2lampung

Join the Conversation

  1. I just like the helpful info you provide for your articles.I’ll bookmark your blog and check again here frequently.I’m quite certain I’ll be informed lots of new stuff rightright here! Good luck for the following!

  2. It is in point of fact a great and helpful piece of information. I am happy that you simply shared this helpful information with us. Please stay us up to date like this. Thank you for sharing.

  3. Aw, this was an incredibly good post. Taking the time andactual effort to generate a very good article… but what can I say… I procrastinatea whole lot and don’t seem to get nearly anything done.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

-Untuk kerjasama promosi, publikasi kegiatan, content placement, media partner, sponsored article, dan penayangan banner, silahkan hubungi e-mail: admin@travel2lampung.com-