SERIKAT Media Siber Indonesia (SMSI) Kota Bandar Lampung berencana menggelar diskusi tentang Ancaman KUHP terhadap Kerja Jurnalis. Kegiatan akan dilaksanakan di sekretariatnya yang berada di Pengajaran, Bandar Lampung, Selasa (20/12).
Ardiansyah selaku Ketua Pelaksana mengatakan, diskusi diselenggarakan berkolaborasi dengan Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung.
“Acara diskusi ini kita buat untuk memberikan pemahaman ancaman KUHP terhadap kebebasan pers terutama kawan-kawan jurnalis atau para pemilik media,” ujar Ardiansyah saat dikonfirmasi, Minggu (18/12).
Selain itu, Ardiansyah mengatakan bahwa diskusi ini juga bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada semua rekan jurnalis agar tidak menyalahi aturan yang telah ditetapkan.
“Agar semuanya bisa paham dan terhindar dari sejumlah pasal-pasal berpotensi mengancam kerja-kerja jurnalistik yang dilakukan wartawan. Semoga acara ini bermanfaat buat kawan semua,” jelasnya.
Diketahui, diskusi tersebut akan diikuti oleh seluruh anggota SMSI Bandar Lampung serta PFI Lampung secara langsung. (NR/Sms/Ded)
smooth jazz
Great tremendous things here. I am very happy to peer your article. Thanks so much and i am having a look forward to contact you. Will you please drop me a e-mail?