Home Kabar Lampung Dukung Pengusaha Bangun Bisnis, Eva Dwiana : Lengkapi Izin Usaha
Kabar Lampung

Dukung Pengusaha Bangun Bisnis, Eva Dwiana : Lengkapi Izin Usaha

BANDAR LAMPUNG – Pelaku usaha yang membangun bisnis di Bandar Lampung akan diberikan dukungan dari Pemerintah Kota setempat.

Kendati begitu, Pemerintah Kota (Pemkot) meminta para pengusaha tetap mengikuti prosedural dan melengkapi perizinan sebelum menjalankan usahanya.

“Saya ingin tak ada lagi tempat usaha yang izinnya tidak lengkap, sebab legalistas perizinan adalah bagian penting dalam berusaha,” kata Walikota Bandarlampung Eva Dwiana, Senin (14/8/2023).

Banner Ruparupa Special Online

Advertisement

Menurutnya, bahwa kelengkapan izin berusaha tentunya para pengusaha akan terbantu dengan kemudahan yang diberikan pemerintah daerah (pemda).

“Kami inginnya semua pengusaha itu ikut aturan yang berlaku, semua demi kepentingan bersama, karena pelaku usaha pun harus tetap berkembang dan maju di kota ini, sehingga soal perizinan pun kami beri kemudahan,” ujarnya.

Baca juga:  Pemkot Bandar Lampung Cek Kesiapan Petugas di 9 Posko Mudik Lebaran

Selain itu, lanjut Eva pemkot akan terus memberikan edukasi dan sosialisasi kepada para pengusaha baik itu untuk sekala kecil, menengah maupun besar terkait implementasi perizinan berusaha berbasis resiko, agar mereka bisa mengurus legalitas sebelum usahanya dibangun.

“Tentunya hal ini juga kami lakukan, mengingat adanya beberapa usaha yang tidak menuruti aturan yang berlaku, seperti izinnya satu tapi usahanya tiga, ini yang harus dirapikan lagi,” tutur dia.

Sementara, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP ) Muhtadi Arsyad P Temenggung mengungkapkan jika hingga pertengahan tahun 2023, sudah ada 5.000 lebih permohonan perizinan berusaha.

“Kalau tidak salah sudah 12 ribu yang mengajukan perizinan, sementara untuk NIB sudah 5.000 yang diterbitkan,” ungkapnya.

Baca juga:  Wali Kota Gandeng Kodim 0410 Dalam Mengatasi Sampah Pesisir

Ia pun berharap masyarakat bisa memahami betul terkait izin usaha, karena hal tersebut harus dimiliki pelaku usaha sebelum menjalankan usahanya.

“Kami memberikan pemahaman kepada pelaku usaha bahwa legalitas usaha itu wajib harus dimiliki, terlebih saat ini untuk mengajukan perizinan sudah melalui aplikasi digital Online Single Submission (OSS), dimana semua layanan akan tersedia disana,” tandasnya. (*) 

Banner Rupa Rupa

Advertisement

Kabin Bagasi Koper Tas Travel Polo

Advertisement

Author

Author_1

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

-Untuk kerjasama promosi, publikasi kegiatan, content placement, media partner, sponsored article, dan penayangan banner, silahkan hubungi e-mail: admin@travel2lampung.com-