DISKOMINFOTIK Prov Lampung mengadakan sosialisasi dan konsultasi secara daring dengan Kementerian Keuangan pada Jum`at (29/7). Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka upaya meningkatkan pelayanan informasi publik oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, terutama terkait Informasi yang dikecualikan menyangkut anggaran dan pengadaan barang dan jasa,
Pembukaan dilakukan oleh Kepala Diskominfotik Provinsi Lampung Ganjar Jationo dengan menghadirkan narasumber Titi Susanti Kepala Bagian Manajemen Pengelolaan Data dan Layanan Informasi, Biro Komunikasi dan Layanan Informasi, Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan RI.
Di hadapan peserta yang terdiri dari para Sekretaris Perangkat Daerah selaku Ketua PPID Pelaksana dan para Admin PPID Pelaksana, Ganjar Jationo berharap dengan sosialisasi dan konsultasi daring ini akan meningkatkan kemampuan PPID dalam memberikan pelayanan informasi publik.
Sementara itu, Titi Susanti menyampaikan bahwa PPID harus dapat menanggapi setiap permintaan informasi dari publik baik informasi yang wajib disediakan maupun informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
Menurutnya, setiap PPID Pelaksana harus dapat memberikan jawaban yang tepat sesuai kewenangannya berdasarkan aturan yang ada sebagaimana yang tertuang didalam Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) yang telah disahkan oleh PPID Utama Pemprov Lampung melalui uji konsekuensi (UK).
Pendalaman materi, dilakukan secara diskusi yang dipimpin oleh Irsan Kabid Pengelolaan dan Layanan Informasi Publik Diskominfotik Provinsi Lampung.
Selain itu, ada juga pembahasan tentang teknis PPID Pelaksana dalam menanggapi pemintaan informasi terkait dengan anggaran dan pengadaan barang dan jasa.
Konsultasi yg berjalan secara santai selama 2 jam ini diakui oleh peserta telah mampu memberikan motifasi dan semangat baru bagi PPID untuk memberikan pelayanan informasi yg lebih baik lagi.(*ls/Lam/Ded)