SEKRETARIS Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Ir. Fahrizal Darminto, MA. didampingi Kepala Dinas Kominfo dan Statistik Provinsi (Kadiskominfotik) Ganjar Jationo, SE, MAP menyampaikan paparan keterbukaan informasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dengan judul “Digitalisasi Keterbukaan Informasi Pemerintah Provinsi Lampung dalam Masa Recovery Covid-19 di Hotel Redtop Jakarta (1/11).
Kegiatan ini merupakan program tahunan yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi Pusat untuk menilai tingkat kepatuhan Badan Publik terhadap UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pada tahun 2021 Pemprov Lampung mendapatkan predikat “Menuju Informatif” dengan perolehan nilai kuesioner katagori B. Oleh karena itu, diharapkan nilai presentasi ini akan mendongkrak nilai Keterbukaan Informasi Publik Pemprov Lampung menjadi predikat tertinggi, yaitu “Informatif”.
Sekdaprov menyajikan materi tentang inovasi dan strategi yang telah dilakukan Pemprov dalam rangka mewujudkan amanah UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Sejalan dengan Janji Kerja Gubernur/Wakil Gubernur Lampung Nomor 32 poin f, yaitu meningkatkan kualitas pelayanan publik, termasuk dalam hal ini pelayanan informasi publik, Pemprov Lampung telah menyampaikan informasi yang dapat diperoleh secara cepat, murah, dan secara meluas kepada masyarakat terkait kegiatan pembangunan secara umum dan penanggulangan Covid-19 secara khusus, baik kegiatan yang telah dilalukan, yang sedang dilakukan, maupun yang akan dilakukan.
Pemprov terus berusaha menciptakan inovasi dan meningkatkan strategi penyebarluasan informasi melalui berbagai media, seperti cetak. elektronik, media sosial, website, serta media luar ruang. Disamping itu, disediakan juga media saluran aspirasi melalui layanan Call Center 08117905000 dan SP4N Lapor.
Dengan Keterbukaan Informasi Publik ini akan mempercepat terwujudnya cita-cita “Rakyat Lampung Berjaya”.(*/Lam/Ded)