Home Berita Nasional, News OJK Terbitkan Aturan Baru Perlakuan Khusus Daerah Terkena Dampak Bencana
Berita NasionalNews

OJK Terbitkan Aturan Baru Perlakuan Khusus Daerah Terkena Dampak Bencana

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus Lembaga Jasa Keuangan (LJK) pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana (POJK Perlakuan Khusus Dampak Bencana).

Melalui siaran pers yang dikeluarkan pada Rabu (9/11), dijelaskan bahwa POJK ini diterbitkan memperbarui ketentuan sebelumnya, yaitu POJK 45/POJK.03/2017 yang hanya mengatur perlakuan khusus bagi debitur yang terkena dampak bencana alam dan berlaku bagi bank.

Sementara POJK Perlakuan Khusus Dampak Bencana yang baru mengatur perlakuan khusus dampak bencana yang disebabkan oleh kondisi bencana baik alam maupun nonalam dan berlaku bagi seluruh LJK.

Star International Hotel School

Melalui POJK ini, OJK dapat menetapkan daerah dan atau sektor tertentu di Indonesia yang terkena dampak bencana serta jangka waktu perlakuan khusus.

Baca juga:  OJK Terus Dorong Pengembangan dan Menjadikan UMKM sebagai Sumber Pertumbuhan Ekonomi Baru

Penentuan daerah dan atau sektor tertentu yang terkena bencana dilakukan oleh OJK memperhatikan beberapa aspek, antara lain:

  1. Luas wilayah yang terkena bencana;
  2. Jumlah korban jiwa;
  3. Jumlah kerugian materiil;
  4. Jumlah debitur yang diperkirakan terkena dampak bencana;
  5. Persentase jumlah kredit atau pembiayaan yang diberikan kepada debitur yang terkena dampak bencana terhadap jumlah kredit atau pembiayaan di daerah dan atau sektor tertentu yang terkena bencana;
  6. Persentase jumlah kredit atau pembiayaan dengan plafon sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) terhadap jumlah kredit atau pembiayaan di daerah dan atau sektor tertentu yang terkena dampak bencana; dan/atau
  7. Aspek lainnya yang menurut OJK perlu untuk dipertimbangkan.

Definisi bencana yang menjadi cakupan POJK ini ialah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan baik oleh faktor alam dan atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dampak psikologis, terganggunya kinerja pelaku industri di sektor jasa keuangan, dan atau memengaruhi kondisi ekonomi masyarakat.

Baca juga:  Staf Ahli Menkeu Buka Seminar tentang DRFI dan Implementasi Kebijakan ASP

Penerbitan POJK Perlakuan Khusus Dampak Bencana ini berlaku untuk Bank, Industri Pasar Modal, dan Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank (LJKNB) serta lembaga jasa keuangan lainnya.

LJKNB meliputi perusahaan pembiayaan, perusahaan pembiayaan syariah, perusahaan modal ventura, perusahaan modal ventura syariah, perusahaan pembiayaan infrastruktur. Lembaga jasa keuangan lainnya terdiri atas lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, lembaga keuangan mikro, PT Permodalan Nasional Madani, dan penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi.

Perlakuan khusus untuk Bank, meliputi penetapan kualitas aset, restrukturisasi kredit atau pembiayaan, dan pemberian penyediaan dana baru, yang berlaku mutatis mutandis bagi sebagian besar LJKNB. Khusus untuk penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, restrukturisasi pendanaan dapat dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan dari pemberi dana. Selanjutnya, perlakuan khusus untuk industri Pasar Modal akan ditetapkan lebih lanjut.

Baca juga:  Ketua Dekranasda Lampung Kunjungi Dekranasda Bali

Perlakuan khusus untuk  LJK  diterapkan dengan tetap memperhatikan  prinsip  kehati-hatian untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dalam penerapannya (moral hazard).

(*/Ojk/Ded)

Author

admintravel2lampung

Join the Conversation

  1. Unquestionably believe that which you said. Your favorite
    justification appeared to be on the internet the easiest thing
    to be aware of. I say to you, I certainly get annoyed while people
    think about worries that they just do not know about. You managed to hit the nail upon the
    top as well as defined out the whole thing without having side effect , people could take
    a signal. Will likely be back to get more. Thanks

  2. Pretty section of content. I just stumbled upon your web site and in accession capital to assert that
    I acquire in fact enjoyed account your blog posts.
    Any way I will be subscribing to your feeds and even I
    achievement you access consistently rapidly.

  3. An outstanding share! I’ve just forwarded this onto a
    colleague who was doing a little homework on this.

    And he in fact ordered me breakfast simply because I discovered it for him…
    lol. So allow me to reword this…. Thanks for the meal!!
    But yeah, thanks for spending some time to discuss this matter here on your web site.

  4. Hey would you mind letting me know which web host you’re using?
    I’ve loaded your blog in 3 completely different internet browsers and I must say this blog loads
    a lot quicker then most. Can you recommend a good internet hosting provider at a
    fair price? Kudos, I appreciate it!

  5. You actually make it appear really easy together with your presentation but I find this matter to be actually something which I feel I would by no means understand. It sort of feels too complex and extremely wide for me. I am taking a look forward for your next publish, I will attempt to get the grasp of it!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

-Untuk kerjasama promosi, publikasi kegiatan, content placement, media partner, sponsored article, dan penayangan banner, silahkan hubungi e-mail: admin@travel2lampung.com-