PEJABAT dan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan open house saat Hari Raya Idul Fitri.
Hal tersebut dikatakan Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Lampung, Qudratul Ichwan, saat rapat persiapan kegiatan Pelantikan
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), di Ruang Sakai Sembayan, Kamis (14/4/).
Qudratul Ichwan mengatakan, larangan tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementrian Agama Nomor SE 08 Tahun 2022 tentang Pedoman Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1443 H tertanggal 9 Maret 2022.
Lanjutnya, berdasarkan SE Kemenag dan SE Gubernur Lampung tersebut, Pejabat Publik dan Pegawai Negeri Sipil dilarang menghadiri atau mengadakan buka puasa bersama.
“Tolong diingat-ingat pesan ini,” ujarnya.
Sementara, dalam Rapat tersebut dibahas rundown acara dan detail-detail pelaksanaan pelantikan DPD LPM yang akan dilaksanakan pada Rabu, 20 April 2022 mendatang yang akan dilaksanakan di Mahan Agung.
Qudratul Ichwan juga menyampaikan pembagian job desc bagi masing-masing bidang dalam rapat tersebut.
Sekretaris LPM, Ali Sofyan menyampaikan ucapan terimakasih kepada Pemerintah Daerah terkait rencana kegiatan pelantikan tersebut.
“Kami sangat berterima kasih. Proses ini memang kami serahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Daerah Provinsi Lampung. Karena memang LPM ini merupakan organisasi plat merah yang menjadi anak kandung dan dibawah kewenangan Kementrian Dalam Negeri,” tuturnya.
Hadir dalam rapat antara lain Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Herman; Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa dan Transmigrasi, Zaidirina; Kepala Bidang Pada Dinas Kominfo dan Statistik, Lakoni Ahmad; Kepala Bagian pada Biro Umum, Joko Sulistiyo; serta Biro ADPIM Wawan Sah. (*ls/Ded)