Home Kabar Lampung, News Pemkot Usulkan Pusat Cabut Izin Usaha Kafe Vexa Ground
Kabar LampungNews

Pemkot Usulkan Pusat Cabut Izin Usaha Kafe Vexa Ground

 Bandar Lampung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mengusulkan ke pusat untuk mencabut izin kegiatan usaha Kafe Vexa Ground melalui Sistem Online Single Submission (OSS). 

Pencabutan izin usaha Kafe Vexa Ground yang berada di Jalan Ks Tubun, Rawa Laut, Kecamatan Enggal tersebut, didasari adanya penyegelan yang dilakukan oleh Polda Lampung di Vexa Ground, lantaran melangar jam operasional dan menjual minuman keras saat Ramadhan.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Bandar Lampung Muhtadi Arsyad mengatakan, pencabutan izin usaha kafe tersebut merupakan kewenangan pusat. Maka, pihak Pemkot mengusulkan melalui OSS.

Banner Ruparupa Special Online

Advertisement

“Pencabutan izin usaha terhadap Kafe Vexa Ground dasarnya itu yang melakukan penyegelan Polda. Sehingga kami melalui KasatPol PP akan meminta Berita Acara Penyegelan itu ke Polda Lampung,” ujar Muhtadi, Selasa 4 April 2023.

Baca juga:  Sandiaga Uno Hadiri Rangkaian Torch Relay ASEAN Para Games 2022

Muhtadi menjelaskan, dua sistem pencabutan izin usaha yaitu atas dasar kesadaran mereka sendiri. Artinya usaha mereka tidak beroperasi lagi, untuk menghindari pajak dan lainnya maka mereka mengajukan pencabutan izin.

Nah yang kedua, jika dari pemkot yang melakukan pencabutan izin usaha. Maka harus ada terjadi pelanggaran dulu yang didasari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) seperti kejadian kafe Vexa Ground.

“Pemerintah ini sifatnya memberikan pembinaan dan pengawasan serta memberikan upaya perbaikan. Artinya dilakukan peringatan terlebih dahulu,” ungkapnya.

Namun yang jelas kata Muhtadi, Kafe Vexa Ground hingga saat ini tidak memiliki izin menjual miras.

Seedbacklink

Advertisement

Kafe tersebut hanya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang merupakan identitas izin usaha yang diterbitkan lembaga OSS.

Baca juga:  Sandiaga Belanja Kursi Eceng Gondok dan Rotan di Ponpes Bina Madani Putri

“Jadi yang dicabut itu juga bukan NIB nya, tetapi kegiatan usaha yang tercantum dengan izin NIB nya,” pungkasnya.

***

Kabin Bagasi Koper Tas Travel Polo

Advertisement

Author

Author_1

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

-Untuk kerjasama promosi, publikasi kegiatan, content placement, media partner, sponsored article, dan penayangan banner, silahkan hubungi e-mail: admin@travel2lampung.com-