PEMERINTAH telah menyepakati dan menetapkan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama 2023. Perubahan terjadi pada pelaksanaan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah yang sebelumnya pada 21, 24, 25, dan 26 April 2023 diubah menjadi 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023.
Perubahan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama 3 Menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
“Pertimbangan menggeser tanggal cuti bersama dan menambah 1 hari ini adalah untuk memberi kesempatan kepada masyarakat untuk mengambil cuti lebih awal sehingga dapat menghindarkan dari penumpukan masa pada puncak mudik yang waktunya diperkirakan bersamaan dengan perayaan Idul Fitri 2023, yakni 21 April 2023,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (29/3).
Muhadjir pun berharap seluruh pemangku kepentingan, khususnya untuk melakukan asesmen secara berkala, guna mengantisipasi pergerakan atau mobilitas masyarakat dalam rangka mudik Idul Fitri 2023.
“Pelaksanaan operasional dalam mengendalikan arus mudik bisa berjalan dengan baik,” kata Muhadjir.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menambahkan, meskipun ada perubahan cuti bersama Idul Fitri 1444 Hijriah, pelaksanaan pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan 2023 tetap sesuai ketentuan, yakni paling lambat H-7 sebelum hari raya keagamaan.
“Pembayaran THR paling lambat H-7 perayaan keagamaan. Saya sudah sampaikan juga. Meskipun ketentuannya itu H-7, saya berharap perusahaan-perusahaan untuk dapat membayar lebih cepat dari ketentuan itu,” kata Ida. (*/Tek/Jur/J1/Ded)