BANDAR LAMPUNG – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Bandar Lampung, melakukan penertiban pedagang kaki lima di lokasi pendestrian Jalan Sultan Agung Way Halim.
Kasat Pol PP Pemkot Bandar Lampung, Ahmad Nurizki menyampaikan, pihaknya tengah gencar menertibkan pedagang kaki lima pedestarian atau trotoar. Dimana sebelumnya pihak Pol PP sudah melakukan imbauan dan peringatan beberapa kali.
“Kami sudah melakukan imbauan beberapa kali, sebelum dibangun pedestrian bahkan sudah kita lakukan penertiban,” kata Nurizki.
Selain Jalan Sultan Agung, kegiatan penertiban akan dilakukan juga di beberapa lokasi di Bandar Lampung, diantaranya, Jalan Ryacudu, terlebih ruas-ruas tersebut pedestriannya telah diperbaiki.
“Sebelumnya kita juga telah menertibkan PKL di ruas Jalan ZA Pagar Alam, Jalan Diponegoro. Jadi kami mohon dengan sangat agar para pedagang bisa kooperatif,” ujarnya.
Di pedestrian, kata Nurizki, memamg dilarang untuk membika lapak berjualan. Karena selain mengganggu pejalan kaki, juga tidak menghambat keindahan keindahan kota.
“Kalau tetap berjualan akan dilakukan pendekatan kembali, kemudian diberi peringatan hingga tiga kali sebelum akhirnya diangkut dagangannya,” tandasnya.
Diketahui, petugas Satpol PP yang diterjunkan melakukan penertiban sebanyak 3 truk dalmas. Beberapa pedagang di Jalan Sultan Agung mulai berkemas dan memboyong dagangannya.
***