BEA Cukai berhasil mencegah peredaran ratusan ribu batang rokok ilegal. Sarana pengangkut yang terindikasi digunakan dalam pengiriman barang tersebut diamankan di tiga tempat berbeda, yaitu Cilacap, Kudus, dan Kediri.
Adapun penindakan pertama terlaksana pada 17 Agustus 2022. Bea Cukai Cilacap menyita 252 ribu batang rokok ilegal yang merupakan rokok tanpa dilekati pita cukai dan dimasukkan ke minibus. Potensi kerugian negara dari tindakan ilegal ini diperkirakan Rp192.462.480.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengatakan penindakan tersebut bermula dari adanya informasi pengiriman rokok ilegal dari Malang menuju ke Jawa Barat yang melewati wilayah pengawasan Bea Cukai Cilacap.
“Petugas pun melakukan pengawasan hingga akhirnya bisa mencegat mobil di SPBU Jatiroto, Kecamatan Buayan, Kebumen. Dari hasil penindakan, ditemukan 12.600 bungkus rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek yang tak berpita cukai. Seluruh barang bukti, termasuk sarana pengangkut, dan terperiksa telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Cilacap untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Hatta dalam keterangannya, Senin (22/8).
Hatta mengatakan informasi pengangkutan rokok tak berpita cukai juga diterima Bea Cukai Kudus pada 17 Agustus 2022. Diketahui, terdapat sebuah truk yang membawa rokok ilegal dengan modus dicampur barang lain berupa pupuk.
“Bea Cukai Kudus memperoleh informasi adanya truk yang diduga digunakan untuk mengangkut rokok tanpa pita cukai. Atas informasi tersebut, petugas melakukan penyisiran di Jalan Lingkar Kudus-Pati hingga akhirnya menemukan dan menghentikan truk yang dimaksud di Jalan Lingkar Timur Kudus. Pemeriksaan dan penindakan terhadap pengemudi dan truk tersebut dilaksanakan di depan Terminal Jati Kudus,” katanya.
Hatta memerinci, dari hasil pemeriksaan, ditemukan 296 ribu batang rokok atau 37 karton rokok jenis SKM berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai. Potensi kerugian penerimaan negara akibat peredaran rokok ilegal ini diduga sebesar Rp228.766.560. Saat ini, menurut Hatta, seluruh barang bukti, termasuk truk, sopir berinisial AS, dan kernet berinisial RDS telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Penindakan serupa juga terjadi di Tol Trans-Jawa, tepatnya di KM 640 Ruas Tol Kertosono–Nganjuk. Bea Cukai Kediri berhasil mengamankan sarana pengangkut berupa mobil pribadi berjenis minibus yang kedapatan mengangkut rokok ilegal.
Penindakan rokok ilegal ketiga ini terlaksana pada 19 Agustus 2022 yang sebelumnya saat 15 Agustus 2022, petugas Bea Cukai Kudus menerima informasi intelijen yang mengindikasikan akan ada pengiriman rokok ilegal dengan minibus dari Jawa Timur menuju ke Jawa Barat melalui Jalan Tol Trans-Jawa.
“Berbekal informasi tersebut, kemudian tim intelijen dan penindakan Bea Cukai Kediri melakukan penyisiran dan menemukan kendaraan dimaksud sehingga dilakukan pengejaran. Dalam proses pengejaran, sempat terjadi insiden disebabkan adanya tindakan perlawanan dari pengemudi kendaraan yang mencoba kabur dari tim penindakan. Kendaraan target nekat menabrakkan diri ke salah satu kendaraan tim penindakan sehingga keduanya oleng dan menabrak pembatas jalan. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut,” ungkap Hatta.
Petugas pun melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang berhasil dihentikan. Kemudian, mengamankan 936.800 batang rokok ilegal jenis SKM berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai. Potensi kerugian negara dari peredaran rokok ilegal ini sebesar Rp724 juta.
“Unit-unit vertikal Bea Cukai di berbagai daerah akan terus siaga melakukan pengawasan terhadap rokok ilegal. Kami pun tak henti mengimbau masyarakat untuk menghindari rokok ilegal. Rokok ilegal melanggar ketentuan di bidang cukai yang berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat dan merugikan negara. Berhenti memproduksi, menjual, memasarkan, dan membeli rokok ilegal!” tegas Hatta.(*ls/Bea/Jur/Ded)