PENINDAKAN rokok ilegal dilakukan Bea Cukai Kudus. Modus peredaran rokok ilegal yang berhasil digagalkan, yakni dengan menggunakan bus antarkota dan perdagangan online. Sebuah bus yang telah menjadi target operasi di Terminal Jati, Kudus, diperiksa petugas karena dicurigai membawa sejumlah rokok ilegal.
“Dari hasil pemeriksaan, didapati 64 ribu batang rokok tanpa pita cukai. Diketahui juga barang tersebut dibawa seorang penumpang berinisial R yang berasal dari Jepara. Untuk itu, petugas membawa orang tersebut dan barang bukti ke Kantor Bea Cukai Kudus,” ungkap Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana dalam rilisnya, Senin (8/8).
Dalam waktu yang berbeda, petugas Bea Cukai Kudus juga berhasil menggagalkan beredarnya rokok ilegal lewat jasa pengiriman. Dari informasi yang diperoleh petugas, terdapat paket kiriman dari Mayong, Jepara, yang berisi rokok ilegal. Dari hasil pemeriksaan, terdapat rokok sebanyak 32 ribu batang tanpa pita cukai.
Total nilai barang dari kedua penindakan tersebut ditaksir mencapai Rp109.440.000 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp73.319.040.
Selain itu, upaya penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal juga dilakukan Bea Cukai Labuan Bajo. Pengadilan Negeri Ende, Nusa Tenggara Timur, memutuskan terdakwa berinisial FP yang terbukti secara sah menjual barang kena cukai tanpa dilekati pita cukai bersalah dan dijatuhi hukuman serta denda sebesar Rp205.920.000.
Dalam keterangan tertulisnya, Kepala Kantor Bea Cukai Labuan Bajo Joko Pri Sukmono Dwi Widodo mengungkapkan kronologi atas kasus rokok ilegal tersebut.
“Berawal dari laporan masyarakat, pada Februari 2022, telah dilakukan penindakan terhadap sebuah mobil pick up yang saat itu diduga mengangkut rokok ilegal di wilayah Wolowaru, Kabupaten Ende,” ungkap Joko.
Atas penindakan tersebut, Bea Cukai Labuan Bajo berkoordinasi dengan Polsek Wolowaru dan Polres Ende untuk melakukan pendalaman. Pada awal April 2022, proses penyidikan mulai dilakukan tim penyidik Bea Cukai Labuan Bajo. Pada 10 Juni 2022, berkas penyidikan dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Ende dan dilanjutkan dengan proses penuntutan di Pengadilan Negeri Ende.(*ls/Jur/Bea)