Home Berita Nasional, News Bea Cukai Kembali Lakukan Penindakan Minibus Angkut Rokok Ilegal
Berita NasionalNews

Bea Cukai Kembali Lakukan Penindakan Minibus Angkut Rokok Ilegal

TIM Penindakan Bea Cukai (BC) Kudus dan Bea Cukai Kanwil Jawa Tengah (Jateng) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali lakukan penindakan terhadap sebuah minibus yang digunakan untuk mengangkut rokok ilegal, Minggu (11/9).

Tim gabungan berhasil mengamankan sebanyak 334.200 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) di Jalan Lingkar Timur, Desa Megawon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus Dwi Prasetyo Rini mengungkapkan bahwa operasi penindakan bermula dari informasi yang didapat tim gabungan pada pukul 02.00 waktu setempat terkait dengan keberadaan mobil minibus yang diduga sebagai sarana pengangkut rokok ilegal.

Banner Ruparupa Special Online

Advertisement

“Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan melakukan pencarian di Jalan Raya Pati–Kudus. Sekitar pukul 03.15, tim gabungan menemukan mobil minibus sesuai dengan yang diinformasikan sedang melaju di Jalan Raya Pati Kudus,” imbuh Dwi dalam keterangannya, Kamis (15/9).

Baca juga:  Sandiaga Uno Pastikan Kesiapan Skenario Alur dan Proses Kedatangan Delegasi World Conference on Creative Economy

Dwi mengatakan bahwa tim gabungan melakukan pengejaran dan berusaha menghentikan mobil minibus tersebut. Pada pukul 03.30, tim gabungan berhasil menghentikan mobil minibus dan melakukan pemeriksaan di Jalan Lingkar Timur, Desa Megawon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tim gabungan menemukan 134 bal dan 331 slop rokok dengan merek Dubai, Guci Black, dan GiCo Black yang tidak dilekati dengan pita cukai (rokok polos). Perkiraan nilai barang rokok ilegal tersebut senilai Rp338.988.000 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp258.289.812,00,” jelasnya.

Atas temuan tersebut, seluruh barang bukti beserta pelaku berinisial ZJ selaku sopir dan S sebagai kernet dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga:  Menteri LHK Hadiri Upacara Hari Kemerdekaan dan Temu Wicara Bersama Masyarakat Penyangga Kawasan TN Gunung Ciremai

“Pelaku pelanggaran pidana terkait peredaran rokok ilegal dapat terancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” pungkas Dwi.(*ls/Bea/Jur/Ded)

Banner Rupa Rupa

Advertisement

Kabin Bagasi Koper Tas Travel Polo

Advertisement

Author

admintravel2lampung

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

-Untuk kerjasama promosi, publikasi kegiatan, content placement, media partner, sponsored article, dan penayangan banner, silahkan hubungi e-mail: admin@travel2lampung.com-