Home Berita Nasional, News Bea Cukai Lakukan Penindakan Rokok Ilegal di Kudus dan Malang
Berita NasionalNews

Bea Cukai Lakukan Penindakan Rokok Ilegal di Kudus dan Malang

KEPALA Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengatakan, di awal  Agustus 2022, tepatnya pada 1 Agustus 2022, telah dilaksanakan dua penindakan rokok ilegal di Kudus dan Malang, Jumat (5/8). 

“Penegakan hukum di bidang cukai sebagai hasil sinergi antarinstansi terlaksana di Kudus atas kerja sama Bea Cukai Kudus dan Polres Demak. Awalnya, Bea Cukai Kudus memperoleh informasi pergerakan sebuah mobil yang digunakan untuk mengangkut barang kena cukai (BKC) berupa rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) yang diduga ilegal dari wilayah Jepara,” ujar Hatta dalam rilisnya. 

Atas informasi tersebut, tim Bea Cukai Kudus bergegas menyisir Jalan Raya Kudus-Demak dan berhasil menemukan kendaraan dengan ciri-ciri sebagaimana informasi sedang terparkir di depan sebuah toko di Jalan Dempet-Gajah, Desa Botosiman, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak, yang ditinggalkan pemiliknya dalam keadaan terkunci.  

Banner_Bantu Beasiswa Pendidikan Vokasi
Baca juga:  Bea Cukai Tindak Rokok Ilegal di Kudus dan Labuan Bajo

Dengan bekerja sama dengan Polres Demak, mobil tersebut dievakuasi sementara menuju Polsek Dempet untuk mencegah kerumunan massa. Setelah diperiksa, petugas mendapatkan 300 ribu batang rokok jenis SKM. Menurut Hatta, total potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan dari penindakan ini sebesar Rp229.112.000. Sebagai tindak lanjut, seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus. 

Penindakan serupa juga dilaksanakan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur II melalui penggagalan pengiriman barang kena cukai/rokok ilegal melalui perusahaan jasa titipan. Sebanyak 228.400 batang rokok tanpa dilekati pita cukai (polos) dengan potensi kerugian negara sebesar Rp137.040.000 berhasil diamankan petugas dari dua penindakan rokok ilegal di dua kantor ekspedisi yang berlokasi di Pakis, Kabupaten Malang, dan Stasiun Malang. 

Baca juga:  Arinal Djunaidi Canangkan Tubaba Sebagai Sentra Ternak

“Beragam modus peredaran barang kena cukai ilegal bermunculan, tetapi Bea Cukai akan terus berupaya memerangi dan memutus mata rantai peredaran rokok ilegal serta menindak tegas setiap pelanggaran di bidang cukai,” tegas Hatta. 

Ia pun mengimbau kepada masyarakat untuk aktif melaporkan indikasi peredaran rokok ilegal kepada Bea Cukai. 

“Seluruh masyarakat diimbau agar berhenti membeli ataupun menjual rokok ilegal dan melaporkan informasi peredaran rokok ilegal di wilayahnya. Mari menjadi warga negara yang baik dengan patuh terhadap ketentuan perundang-undangan!” tegasnya.(*ls/Jur/Ded)

Kabin Bagasi Koper Tas Travel Polo

Author

admintravel2lampung

Join the Conversation

  1. Pingback: about his
  2. I will right away snatch your rss feed as I can not find your email subscription link
    or newsletter service. Do you have any? Please allow me know so that I may just subscribe.
    Thanks.

  3. Pingback: FR Interieurs
  4. I will immediately take hold of your rss as I can’t to find your e-mail subscription hyperlink or
    e-newsletter service. Do you’ve any? Please let me recognize in order that I may just subscribe.
    Thanks.

  5. Pingback: Homepage
  6. Pingback: mp3 juice
  7. Pingback: magnet signs
  8. Pingback: voir le site
  9. Pingback: prevent screenshot
  10. Pingback: buy weapons online
  11. Pingback: Henry Rifles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

-Untuk kerjasama promosi, publikasi kegiatan, content placement, media partner, sponsored article, dan penayangan banner, silahkan hubungi e-mail: admin@travel2lampung.com-