Home Berita Nasional, News BPPP Kemendikbudristek Ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum
Berita NasionalNews

BPPP Kemendikbudristek Ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum

BALAI Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BPPP) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum (BLU).

Ketetapan tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan (Kepmenkeu) Republik Indonesia Nomor 85 Tahun 2023 tanggal 8 Maret 2023 tentang Penetapan Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan pada Kemendikbudristek sebagai Instansi Pemerintah yang Menerapkan Pola Keuangan BLU.

Inspektur Jenderal Kemendikbudristek, Chatarina Muliana Girsang menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berupaya menjadikan BPPP sebagai BLU.

Banner Ruparupa Special Online

Advertisement

“Puji syukur, Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan telah ditetapkan sebagai BLU. Terima kasih atas dukungan dari semua pihak, semoga akan meningkatkan pelayanan pendidikan kepada masyarakat dan membawa manfaat bagi kemajuan Indonesia,” ujar Chatarina di Jakarta, Jumat (10/3).

Baca juga:  Gubernur Berikan Pengarahan kepada Pimpinan Perangkat Daerah, DPRD, Camat, dan Kepala Pekon se-Kabupaten Pringsewu

BPPP merupakan satuan kerja Kemendikbudristek yang bertugas melaksanakan pengelolaan pengujian pendidikan.

Dalam melaksanakan tugas, BPPP menyelenggarakan beberapa fungsi, yaitu penyusunan rencana, program, dan anggaran; penyusunan teknik dan metode pengujian di bidang pendidikan; pelaksanaan layanan pengujian di bidang pendidikan; pengelolaan data informasi; pelaksanaan kemitraan pengujian di bidang pendidikan; pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; serta pelaksanaan urusan administrasi.

Seperti yang tertuang dalam Kepnenkeu, status BLU memberikan fleksibilitas pengelolaan keuangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan BLU sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan BLU dan peraturan pelaksanaannya.

Baca juga:  Kian Berdampak, Sepuluh Tahun Pembangunan Pendidikan Berada di Koridor yang Tepat

BLU merupakan instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.

BLU bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas serta penerapan praktik bisnis yang sehat.(*/Dik/Ded)

Banner Rupa Rupa

Advertisement

Kabin Bagasi Koper Tas Travel Polo

Advertisement

Author

admintravel2lampung

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

-Untuk kerjasama promosi, publikasi kegiatan, content placement, media partner, sponsored article, dan penayangan banner, silahkan hubungi e-mail: admin@travel2lampung.com-