Home Kabar Lampung, News Gubernur Arinal Djunaidi Hadiri Sosialisasi Perpres 87 Tahun 2016 Tentang Saber Pungli
Kabar LampungNews

Gubernur Arinal Djunaidi Hadiri Sosialisasi Perpres 87 Tahun 2016 Tentang Saber Pungli

GUNERNUR Arinal Djunaidi menyatakan bahwa upaya pemerintah untuk menciptakan pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur, tentunya memerlukan komitmen dari semua pihak. Upaya-upaya yang dilakukan itu, terkadang ada permasalahan yang timbul, salah satu diantaranya adalah adanya praktek-praktek pungutan liar.

Oleh karena itu menurut Gubernur, menyambut baik atas terselenggaranya kegiatan Sosialisasi Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Provinsi Lampung.

“Sosialisasi ini bertujuan untuk menciptakan kesamaan persepsi antar Unit Pemberantasan Pungli Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam upaya meningkatkan kinerja satgas sehingga optimalisasi pemberantasan pungli dapat tercapai demi tercipta pelayanan publik yang bersih dari pungutan liar serta bebas dari Perilaku Koruptif,” ucap Gubernur saat menghadiri kegiatan Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Satgas Saber Pungli di Provinsi Lampung Tahun 2022, di Hotel Novotel, Rabu (7/9).

Banner Ruparupa Special Online

Advertisement

Gubernur Arinal menyampaikan bahwa, dalam konteks pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemda, serta mendukung kelancaran saber pungli, Kementerian Dalam Negeri serta Pemprov Lampung telah mengeluarkan berbagai kebijakan, diantaranya;
– Inmendagri Nomor 180/3935/Sj Tahun 2016 Tentang Pengawasan Pungutan Liar
– Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 700/4277/Sj Tanggal 11 November 2016 Tentang Pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Pungli Tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota
– Keputusan Gubernur Lampung Nomor : G/370/IV.01/HK/2020 Tanggal 18 Agustus 2020 tentang Pembentukan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Tingkat Provinsi Lampung.

Baca juga:  Sekdaprov Terima Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX DPR RI

Dalam Instruksi Menteri tersebut telah diperintahkan kepada seluruh Pemerintah Daerah untuk menghentikan praktek pungli, melakukan Sosialisasi secara masif terhadap layanan bebas pungli dan secara khusus kepada APIP diminta untuk melakukan pengawasan terhadap area yang berpotensi terjadinya pungli khususnya pada 7 (Tujuh) Area, yaitu: Perizinan, Hibah dan Bantuan Sosial, Kepegawaian, Pendidikan, Dana Desa, Pelayanan Publik, dan Pengadaan Barang dan Jasa.

“Selain kegiatan kerjasama Satgas Saber Pungli yang sudah berjalan saat ini, Pemerintah daerah bersama KPK-RI juga melakukan upaya Pencegahan Korupsi Terintegrasi melalui pendampingan Monitoring Centre for Prevention (MCP), yang mengimplementasikan 8 (delapan) area intervensi program pencegahan korupsi melalui rencana aksi yang terukur. Adapun Capaian Progres MCP Pemerintah Provinsi Lampung Tahun 2021 senilai 91,79,” ucap Gubernur.

Baca juga:  Riana Sari Arinal Dikukuhkan Sebagai Bunda Sadar Lalu Lintas Usia Dini

Selain itu, Gubernur juga menekankan pentingnya membangun persepsi    publik secara positif, dan ekspose kerja nyata unit pemberantasan pungli kepada masyarakat secara luas.

“Bangun  koordinasi dan  komunikasi yang efektif sesama anggota unit kerja. Pemerintah Kabupaten/Kota diharapkan dapat mengalokasikan anggaran pendukung Untuk Saber Pungli sesuai dengan aturan perundang-undangan, dan senantiasa  kita menjaga integritas dan komitmen dalam menjalankan amanah Ini”, pungkas Gubernur.

Sementara itu, Irwasum Mabes Polri Selaku Kasatgas Saber Pungli Pusat- Komjen Pol Drs. Agung Budi Maryoto, M.Si.,CSFA, dalam arahannya menyatakan bahwa dampak praktek pungli dapat berakibat pada Biaya ekonomi yang tinggi, Kerusakan tatanan masyarakat, menghambat pembangunan nasional, dan menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Baca juga:  Arinal Djunaidi Hadiri Gala Dinner dan Awarding Night Hipmi Lampung Tourism Putri Indonesia 2023

Oleh karena itu, Agung Budi Maryoto menyatakan perlunya dilaksanakan sosialisasi perpres no. 87 tahun 2016 1 tentang satgas saber pingli kepada masyarakat sebagai paya meningkatkan pengetahuan dan kesadaran hukum masyarakat.

Kemudian perlunya implementasi kota bebas pungli sebagai upaya nyata mendukung kerjakan pemerintah mewujudkan indonesia bersin bebas dari pungli.

Agung Budi Maryoto juga mengatakan perlunya setiap aparatur penyelenggara negara memahami tugas pokok masing-masing bidang dan pokja, agar dapat menjalankan tugas pemberantasan pungli secara profesional, proporsional dan akuntable

“Setiap aparatur penyelenggara negara juga harus memiliki integritas taat asas, serta mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.(*ls/Lam/Ded)

Banner Rupa Rupa

Advertisement

Kabin Bagasi Koper Tas Travel Polo

Advertisement

Author

admintravel2lampung

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

-Untuk kerjasama promosi, publikasi kegiatan, content placement, media partner, sponsored article, dan penayangan banner, silahkan hubungi e-mail: admin@travel2lampung.com-