Home Kabar Lampung, News Gubernur Berikan Pengarahan kepada Pimpinan Perangkat Daerah, DPRD, Camat, dan Kepala Pekon se-Kabupaten Pringsewu
Kabar LampungNews

Gubernur Berikan Pengarahan kepada Pimpinan Perangkat Daerah, DPRD, Camat, dan Kepala Pekon se-Kabupaten Pringsewu

GUBERNUR Lampung Arinal Djunaidi memberikan pengarahan kepada Pimpinan Perangkat Daerah Kabupaten Pringsewu, DPRD Kabupaten Pringsewu, Camat, dan Kepala Pekon se-Kabupaten Pringsewu, di Aula Kantor Pemkab Pringsewu, Kamis (8/9/).

Pada kesempatan tersebut, Gubernur menegaskan bahwa dalam mengelola pemerintahan, ASN harus menguasai dan taat kepada aturan perundang-undangan. Mengenali dan menerapkan asas-asas penyelenggaraan pemerintahan, yaitu: adanya kepastian hukum, tertib penyelenggaraan negara, mengedepankan kepentingan umum, keterbukaan, proporsional, profesional, akuntabel, efisien, efektif, dan berkeadilan.

“Saya bersyukur, Kabupaten Pringsewu telah berhasil mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK selama lima tahun berturut-turut dari tahun 2017-2021,” ucap Gubernur.

Star International Hotel School

Selain itu, pada tahun 2021 Kabupaten Pringsewu telah berhasil memperoleh predikat BB pada laporan Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintahan Daerah (SAKIP).

Baca juga:  45 Finalis Putri Indonesia 2023 Kunjungi Destinasi dan UMKM Lampung

Namun terkait hal tersebut, Gubernur tetap mengingatkan bahwa Pengelolaan APBD perlu diiringi dengan penguatan tatakelola dan cara pandang (mindset) tentang pentingnya pengelolaan anggaran “berbasis kinerja”.

“Artinya, tidak hanya mengejar serapan anggaran, tapi juga perbaikan kualitas dari setiap rupiah anggaran, sehingga berdampak positif terhadap pembangunan dan masyarakat,”  ungkapnya

Demikian juga pada Dana Desa, Gubernur mengatakan bahwa maksimal 30% dari Dana Desa dapat digunakan untuk Bantuan Sosial bagi    masyarakat yang terdampak inflasi, sesuai dengan Kepmendesa Nomor 97 Tahun 2022 tentang Pengendalian Inflasi dan Mitigasi Dampak Inflasi Daerah pada Tingkat Desa.

Maka Bupati/Walikota perlu segera menetapkan Surat Keputusan Bupati/Walikota yang menjadi dasar bagi Kepala Desa untuk melaksanakan program-program yang diarahkan Kemendes, dengan dukungan pendampingan dari BPKP dan Kejaksaan agar tepat sasaran dan taat aturan.

Baca juga:  Forum Media dan LSM Lampung Gelar Acara Halal Bihalal

“Saya ingatkan kepada seluruh para Kepala Desa, jangan sampai Dana Desa yang ditujukan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat justru berbalik arah menjadi sumber masalah,” tegas Gubernur.

Mengakhiri arahannya, Gubernur mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh masyarakat, Anggota Forkopimda dan Jajaran Pemerintah Kabupaten Pringsewu yang senantiasa bahu-membahu berpartisipasi aktif untuk kemajuan Pringsewu dan Provinsi Lampung.

“Semoga semua upaya kita dapat bernilai ibadah dimata Sang Pencipta dan bermanfaat bagi masyarakat,” pungkas Gubernur.

Usai memberikan pengarahan, Gubernur Arinal Djunaidi juga sempat berdiskusi dengan para Kepala pekon untuk menyerap aspirasi masyarakat di Kabupaten Pringsewu, yang nantinya aspirasi tersebut dapat dijadikan bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan untuk membangun Kabupaten Pringsewu pada khususnya, dan Provinsi Lampung pada umumnya.(*ls/Lam/Ded)

Author

admintravel2lampung

Join the Conversation

  1. Pingback: health tests

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

-Untuk kerjasama promosi, publikasi kegiatan, content placement, media partner, sponsored article, dan penayangan banner, silahkan hubungi e-mail: admin@travel2lampung.com-