Home Berita Nasional, News Korlantas Segera Implementasikan Aturan Penghapusan Data STNK yang Mati Pajak 2 Tahun
Berita NasionalNews

Korlantas Segera Implementasikan Aturan Penghapusan Data STNK yang Mati Pajak 2 Tahun

KORPS Lalu Lintas (Korlantas) Polri segera mengimplementasikan aturan penghapusan data surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang mati pajak selama 2 tahun. Aturan itu sudah termaktub dalam Pasal 74 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). 

“Kita ingin secepat-cepatnya ya karena aturan ini sudah sejak 2009 di undang-undang,” kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi dalam keterangannya di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, Jumat (29/7). 

Firman menjelaskan, apabila aturan tersebut dimulai, kendaraan yang mati pajak selama 2 tahun akan dianggap bodong. Menurut Firman, aturan ini berlaku untuk meningkatkan disiplin pajak masyarakat dan memudahkan pemerintah melakukan pembangunan.

Banner Rupa Rupa

Advertisement

Baca juga:  Walikota Eva Dwiana Dukung BKKBN Monitoring Pelayanan KB

“Kita ingin data ini kita pastikan valid. Karena dengan valid data, pemerintah bisa mengambil kebijakan. Langkah untuk pembangunan masyarakat dengan lebih baik,” tuturnya. 

Sementara itu, Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono mengatakan kevalidan data tersebut ditunjang dengan sistem single data kendaraan. Rivan menyebut pihaknya terus mengedukasi pemilik kendaraan untuk taat pajak. 

“Tentu ini inisiatif yang baik seperti data konfirmasi ke masyarakat. Ini akan dilakukan dengan proses sinkronisasi data dan beberapa program yang disampaikan Dirjen maupun Pak Kakorlantas tadi,” ungkapnya. 

Demi meningkatkan ketaatan pajak, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni mengatakan butuh sinergitas bersama, khususnya dalam memaksimalkan keberhasilan aturan ini. 

Baca juga:  Malam Puncak Anugerah Desa Wisata Indonesia 2022 akan Digelar pada 30 Oktober

“Oleh karena itu, kita perlu sinergi bersama-sama dengan seluruh komponen yang ada, baik di pusat maupun daerah, untuk memperbaiki pelayanan dan meningkatkan pendapatan,” ujarnya. 

Seperti diketahui, pembina Samsat Nasional yang terdiri atas Korlantas Polri, Jasa Raharja, dan Kemendagri resmi memberlakukan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Aturan tersebut akan menghapus data kendaraan bermotor dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.(*ls/Jur/Ded)

Kabin Bagasi Koper Tas Travel Polo

Advertisement

Author

admintravel2lampung

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

-Untuk kerjasama promosi, publikasi kegiatan, content placement, media partner, sponsored article, dan penayangan banner, silahkan hubungi e-mail: admin@travel2lampung.com-