Home Berita Nasional, News Mulai 17 Juli 2022, Pelanggan KA Jarak Jauh yang Belum Divaksin Booster Wajib Screening Covid-19
Berita NasionalNews

Mulai 17 Juli 2022, Pelanggan KA Jarak Jauh yang Belum Divaksin Booster Wajib Screening Covid-19

PELANGGAN kereta api (KA) jarak jauh yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster) wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen yang masih berlaku pada saat boarding. Kebijakan ini berlaku mulai keberangkatan 17 Juli 2022.

Vice President (VP) Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Juli 2022.

“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi covid-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran covid-19 di masyarakat,” kata Joni dikutip dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Selasa (12/7).

Banner Rupa Rupa

Advertisement

Joni mengajak calon pelanggan untuk mulai melakukan vaksinasi hingga vaksin ke-3 untuk mendukung program pemerintah dalam penanganan covid-19 pada lokasi yang telah ditetapkan pemerintah. KAI saat ini sudah menyediakan fasilitas vaksinasi di berbagai lokasi stasiun dan klinik kesehatan. Jumlahnya akan terus ditambah menjelang pemberlakuan SE Kemenhub No 72 tersebut pada 17 Juli mendatang.

Baca juga:  Kementerian BUMN Resmikan Rumah BUMN Klungkung

Adapun persyaratan lengkap perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh dan lokal mulai 17 Juli:

1. Syarat Naik KA Jarak Jauh
a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening covid-19.
b) Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam.
c) Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam.
d) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam.
e) Pelanggan dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening covid-19. Jika vaksin dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam.
f) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tak harus menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR, tapi harus ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

2. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi
a) Vaksin minimal dosis pertama.
b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR.
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin, tapi harus ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Baca juga:  DPD PSI Bandar Lampung Membagikan Rice Box untuk Pengemudi Ojol

“Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan membatalkan tiketnya,” tegas Joni.

Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi PeduliLindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes covid-19 pelanggan. Hasilnya, data tersebut dapat langsung diketahui KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan boarding.

Pelanggan tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun. Masker yang digunakan merupakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu. Pelanggan harus mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.

Selain itu, pelanggan diimbau untuk tidak berbicara satu maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan. Untuk dapat naik kereta api, suhu badan pelanggan harus tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Baca juga:  Kemenparekraf Apresiasi Keberhasilan Film “Jiwa Jagad Jawi” Raih Gold Award pada ITFFA 2023

Lebih lanjut, KAI juga masih menyediakan layanan rapid test antigen seharga Rp35 ribu di berbagai stasiun untuk membantu calon pelanggan yang akan melengkapi persyaratan.

Untuk informasi lebih lanjut terkait dengan syarat naik KA di masa pandemi covid-19 serta layanan antigen dan vaksinasi di stasiun, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, e-mail cs@kai.id, atau media sosial KAI121.

KAI optimis bahwa adanya kebijakan ini tidak menyurutkan minat masyarakat untuk bepergian dengan kereta api yang selalu mengedepankan protokol kesehatan.

“KAI akan memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. Tujuannya untuk tetap menjadikan perjalanan kereta api yang aman, nyaman, dan sehat sampai di stasiun tujuan,” tutup Joni. (*ls/kai/ded)

Kabin Bagasi Koper Tas Travel Polo

Advertisement

Author

admintravel2lampung

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

-Untuk kerjasama promosi, publikasi kegiatan, content placement, media partner, sponsored article, dan penayangan banner, silahkan hubungi e-mail: admin@travel2lampung.com-