Home Berita Nasional, News OJK Terbitkan Tiga Peraturan Baru untuk Perkuat Pengaturan dan Pengawasan Pasar Modal
Berita NasionalNews

OJK Terbitkan Tiga Peraturan Baru untuk Perkuat Pengaturan dan Pengawasan Pasar Modal

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengaturan dan pengawasan industri Pasar Modal dengan menerbitkan tiga peraturan baru, yaitu Peraturan OJK (POJK) Nomor 14/POJK.04/2022 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik, POJK Nomor 15/POJK.04/2022 tentang Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham oleh Perusahaan Terbuka, serta POJK Nomor 17/POJK.04/2022 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi.

Melalui siaran persnya, Rabu (21/9), OJK menyampaikan bahwa tiga peraturan baru tersebut ditujukan untuk mewujudkan terciptanya kegiatan Pasar Modal yang teratur, wajar, dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat.

POJK Nomor 14/POJK.04/2022 merupakan ketentuan penyempurnaan dari Peraturan Bapepam Nomor  X.K.2 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik, lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas  Pasar  Modal dan Lembaga Keuangan Nomor: Kep-346/BL/2011 tanggal 5 Juli 2011 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik yang telah disesuaikan dengan perkembangan kebijakan OJK serta memperhatikan praktik terbaik di Pasar Modal (best practices), kebutuhan pasar dan standar internasional.

Star International Hotel School
Baca juga:  OJK Siapkan Penyelenggaraan Bursa Karbon

Ketentuan penyampaian Laporan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik ini penting karena berperan dalam pengambilan keputusan pemegang saham, khususnya pemegang saham publik.

Tersedianya laporan  keuangan  yang  lebih  cepat  kepada  pemegang  saham  publik, diharapkan  akan  membantu  pemegang  saham  publik  untuk  dapat mengambil keputusan investasinya dengan tepat.

POJK ini mengatur bahwa Emiten atau Perusahaan Publik yang pernyataan pendaftarannya telah dinyatakan efektif wajib menyampaikan Laporan Keuangan Berkala kepada OJK dan mengumumkan Laporan Keuangan Berkala kepada masyarakat. Penyampaian Laporan Keuangan Berkala wajib dilakukan melalui sistem pelaporan elektronik OJK.(*ls/Ojk/Ded)

Author

admintravel2lampung

Join the Conversation

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

-Untuk kerjasama promosi, publikasi kegiatan, content placement, media partner, sponsored article, dan penayangan banner, silahkan hubungi e-mail: admin@travel2lampung.com-