Home Kabar Lampung Pemkot dan DPRD Sepakati Jual Aset Pemerintahan
Kabar Lampung

Pemkot dan DPRD Sepakati Jual Aset Pemerintahan

BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung berencana menjual aset daerah berupa lahan, kendaraan, mesin, hasil bongkaran bangunan dan lain-lain, untuk menutup biaya apabila dibutuhkan, Jumat (15/9/2023).

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung, M Nur Ramdhan mengatakan bahwa penjualan aset lahan adalah langkah terakhir saat pendapatan asli daerah tak terpenuhi.

“Disini perlu kami jelaskan, bahwa yang pertama penjualan aset itu bukan baru akan dilakukan tahun ini saja, tapi sudah sejak dulu sekali kita sudah mencantumkan penjualan aset itu sebagai salah satu pendapatan daerah yang akan menyokong kegiatan-kegiatan di Pemerintah Daerah (Pemda). Jadi ini sudah sejak dulu,” ungkapnya.

Banner Ruparupa Special Online

Advertisement

Baca juga:  SMSI Hadir Saat Dunia Pers Mengalami Disrupsi

Menurutnya, apabila ditanya apakah diperbolehkan, jelas ini sangat-sangat diperbolehkan. Karena, memang ada aturannya itu di Peraturan Menteri (Permen) nomor 77.

“Lalu, pedoman penyusunan APBD, penjualan aset itu merupakan salah satu sumber PAD selain dari pajak, retribusi, kekayaan daerah yang dipisahkan dan ada pendapatan daerah lainnya yang salah satunya penjualan aset,” jelas Ramdhan.

Walaupun masih dipertimbangkan, rencana penjualan aset lahan telah dimasukkan ke dalam kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) perubahan Kota Bandar Lampung tahun anggaran 2023.

“Tapi perlu diingat, penjualan aset yang dimasukkan ke KUA-PPAS itu masih jauh, dan itu baru rencana pemerintah menjual aset kalau misalkan nanti perlu dana besar yang tidak tercover oleh pendapatan-pendapatan di luar pendapatan penjualan aset,” sambungnya.

Baca juga:  Provinsi Lampung Peringkat Pertama Peningkatan Produksi Padi

“Karena gini, pendapatan kita itu kan banyak. Kemarin, dikatakan bahwa penjualan aset mencapai 70 persen dari PAD. Padahal, sebetulnya PAD itu masih bagian kecil dari pendapatan pemerintah. Bukan dari pendapatan daerah,” tambahnya.

Seedbacklink

Advertisement

Lanjut Ramdhan, rencana aset yang akan dijual dan telah dimasukkan KUA-PPAS tersebut terdiri dari berbagai jenis termasuk lahan.

“Jenisnya banyak, seperti kendaraan, peralatan mesin, tanah atau lahan serta hasil bongkaran bangunan, sedikitnya ada delapan titik lahan yang rencananya akan dijual. Diantaranya lahan yang berada di jalan ikan tongkol dan gunung kunyit, dengan total luas 26 ribu meter,” pungkasnya.

Kabin Bagasi Koper Tas Travel Polo

Advertisement

Author

Author_1

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

-Untuk kerjasama promosi, publikasi kegiatan, content placement, media partner, sponsored article, dan penayangan banner, silahkan hubungi e-mail: admin@travel2lampung.com-