Home Berita Nasional, News Penyidik DJP Sita 4 Truk Tanki BBM terkait Kasus Penggelapan Pajak
Berita NasionalNews

Penyidik DJP Sita 4 Truk Tanki BBM terkait Kasus Penggelapan Pajak

TIM penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berhasil menyita empat truk tangki bahan bakar minyak (BBM) di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (16/9). Penyitaan tersebut terkait dengan kasus penggelapan pajak di dua perusahaan di Palembang, yaitu PT GIPE dan PT DPM.

“Keempat truk yang disita nantinya akan dijadikan sebagai barang bukti di persidangan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor dalam rilisnya, Rabu (5/10).

Ia menyebutkan tersangka dalam kasus ini merupakan pria yang berinisial DT alias D. DT diduga kuat menggelapkan pajak dengan modus penggunaan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.

Banner Ruparupa Special Online

Advertisement

“Ia melakukan perbuatan pidana tersebut saat menjabat sebagai Kepala Cabang PT GIPE dan pengendali PT DPM Palembang,” imbuh Neil.

Baca juga:  SatPol PP Bandar Lampung Masih Memburu ODGJ yang Meresahkan

Akibat perbuatan pidana pajak yang dilakukan DT sejak Januari 2017 sampai dengan Desember 2018 melalui PT GIPE dan PT DPM, negara dirugikan hingga Rp24,4 miliar.

DT dijerat Pasal 39A huruf a jo Pasal 43 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. DT dapat diancam pidana penjara paling singkat 2 tahun hingga paling lama 6 tahun serta didenda minimal dua kali hingga enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak.

Namun, sesuai dengan ketentuan Pasal 44B UU KUP, tersangka masih berkesempatan untuk menggunakan haknya agar penyidikan dapat dihentikan dengan cara melunasi kerugian pada pendapatan negara beserta sanksi. Hal tersebut sejalan dengan tujuan utama penegakan hukum pidana pajak, yaitu tidak hanya memberikan efek jera dan gentar, tetapi juga untuk memulihkan kerugian pada pendapatan negara.(*ls/Paj/Jur/Ded)

Banner Rupa Rupa

Advertisement

Kabin Bagasi Koper Tas Travel Polo

Advertisement

Author

admintravel2lampung

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

-Untuk kerjasama promosi, publikasi kegiatan, content placement, media partner, sponsored article, dan penayangan banner, silahkan hubungi e-mail: admin@travel2lampung.com-