BEA Cukai kembali berhasil melakukan dua penindakan terhadap peredaran rokok ilegal masing-masing di wilayah Kudus, Jawa Tengah (Jateng), dan Jombang, Jawa Timur (Jatim). Dalam penindakan tersebut, Bea Cukai berhasil mengamankan ratusan ribu batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai mencapai ratusan juta rupiah.
Pada Kamis (22/9), Bea Cukai Kudus berhasil melakukan penindakan terhadap sebuah minibus yang mengangkut 168 ribu batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) di Dusun Tanggulangin, Desa Jati Wetan, Kudus.
Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana menjelaskan bahwa penindakan dilakukan berdasarkan informasi adanya pengangkutan rokok ilegal di wilayah Pantura Kudus-Demak. Setelah dilakukan pemantauan oleh tim Penindakan Bea Cukai Kudus, berhasil ditemukan sebuah minibus dan segera dilakukan pemeriksaan.
“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan tujuh koli rokok ilegal jenis SKM merek MAXX one BOLD dan L4 International BOLD tanpa dilekati pita cukai. Rokok ilegal tersebut dibungkus dengan potongan scrap kain. Perkiraan nilai barang mencapai Rp191.520.000 dengan potensi penerimaan negara yang berhasil diamankan sebesar Rp129.840.480,00. Seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang Hatta dalam keterangannya, Selasa (27/9).
Di Jawa Timur, pelaksanaan operasi gempur rokok legal II oleh Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II kembali membuahkan hasil. Penindakan kali ini dilakukan terhadap minibus yang melintasi Tol Trans-Jawa pada Selasa (20/9).
Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim Penindakan Kanwil Bea Cukai Jatim II bersama Satpol PP Provinsi Jawa Timur dan Komando Garnisun Tetap (Kogartap) III Surabaya berhasil menemukan dan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan diduga mengangkut rokok ilegal melewati ruas Jalan Tol Kertosono-Jombang.
“Dari hasil pemeriksaan, tim berhasil menemukan rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai sebanyak 282 ribu batang berbagai merek dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp321.480.000. Atas penindakan yang dilakukan, tim berhasil mengamankan potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp169.200.000. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II untuk dilakukan penelitian lebih lanjut,” pungkas Hatta.(*ls/Bea/Jur/Ded)