BEA Cukai Kudus melakukan penindakan terhadap rokok ilegal yang dikirim dengan menggunakan mobil pickup, Senin (13/3). Sebanyak 94.400 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) dan 800 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek tangan (SKT) berhasil diamankan tim di salah satu outlet jasa pengiriman di Desa Katonsari, Kecamatan Demak, Kabupaten Demak.
“Petugas melakukan pengejaran terhadap sebuah mobil pickup dan memeriksanya di salah satu outlet jasa pengiriman. Nilai rokok ilegal tersebut ditaksir mencapai Rp118.956.000 dengan potensi penerimaan negara Rp81.349.444,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Moch. Arif Setijo Nugroho dalam keterangannya, Selasa (21/3).
Di hari yang sama, Bea Cukai Kudus melakukan penindakan terhadap rokok ilegal yang dikemas dan ditimbun di dalam bangunan. Sebanyak 368.000 batang rokok ilegal berjenis SKM berhasil diamankan tim di Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara. Perkiraan total nilai barang rokok ilegal sebesar Rp461.840.000 dengan potensi penerimaan negara Rp316.533.360.
Sebelumnya, pada pukul 13.30 WIB, tim memperoleh informasi tentang adanya bangunan yang digunakan untuk mengemas dan menimbun barang kena cukai (BKC) berupa rokok yang diduga ilegal di wilayah Jepara.
Guna memastikan informasi tersebut, tim segera meluncur menuju ke lokasi bangunan yang diinformasikan untuk dapat melakukan pengamatan dan pemeriksaan. Sekitar pukul 14.30 WIB, tim berhasil menemukan lokasi bangunan yang diinformasikan dan segera melakukan pemeriksaan.
Lebih lanjut, Bea Cukai Kudus kembali menggagalkan peredaran rokok ilegal. Kali ini, pada Rabu (15/3), Bea Cukai Kudus melakukan penindakan terhadap rokok ilegal yang dikirim menggunakan mobil bak tertutup. Sebanyak 496.000 batang rokok ilegal berjenis SKM berhasil diamankan tim di Desa Ngembalrejo, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus.
“Petugas Bea Cukai Kudus melakukan penyisiran di sepanjang Jalan Raya Lingkar Utara Kudus yang menjadi tempat target operasi. Petugas kemudian menemukan sarana pengangkut yang diduga membawa rokok ilegal tersebut. Dari hasil pemeriksaan, nilai barang ditaksir mencapai Rp622.480.000 dengan potensi penerimaan negara Rp426.631.920,” ujar Arif. (*/Bea/Jur/J1)