SESUAI arahan Presiden RI pada Sidang Kabinet Pencapaian Kemiskinan Ekstrim, Pemerintah Provinsi Lampung bersama Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Lampung melakukan Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), guna mewujudkan Satu Data Nasional sebagai langkah dalam Reformasi Perlindungan Sosial.
Saat membuka acara Sosialisasi Pendataan Awal Regsosek di Hotel Radisson, Selasa (13/9), Gubernur Arinal Djunaidi menyebutkan, validasi data ini akan dipergunakan Pemerintah Provinsi Lampung dalam percepatan penanggulangan kemiskinan, UMKM, data kependudukan, ketenagakerjaan, pendidikan, pertanian, dan lain-lain.
Gubernur juga menjelaskan beberapa kendala terkait rendahnya akurasi data penerima manfaat program, diantaranya yaitu data yang belum dimutakhirkan secara berkala, pemeringkatan kesejahteraan penduduk tidak dilakukan secara berkala, sistem rujukan tidak dijalankan dengan baik serta Pendataan yang tidak inklusif.
Melihat pentingnya data yang akan dihasilkan, Gubernur meminta kepada seluruh stakeholder untuk mengawal pelaksanaan Pendataan Awal Regsosek 2022, agar data yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan, meminimalisasi rekayasa, serta terbebas dari kepentingan pribadi dan kelompok.
“Saya mengharapkan dengan tersedianya data ini, tidak lagi terjadi protes dan konflik di tengah masyarakat ketika adanya program perlindungan sosial,” kata Gubernur.
Gubernur juga meminta BPS Provinsi Lampung untuk tetap menjalin koordinasi khususnya dengan Pemerintah Provinsi Lampung sehingga pelaksanaan Pendataan Regsosek 2022 dapat berjalan sukses dan menghasilkan data yang akurat serta dapat dipertanggungjawabkan.
Hadir dalam acara Anggota DPD RI Abdul Hakim, Forkopimda Provinsi Lampung, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Lampung, Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Lampung, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung, serta Kepala Perangkat Daerah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung.(*ls/Lam/Ded)