Home Kabar Lampung, News Wagub Chusnunia Hadiri Pengukuhan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM
Kabar LampungNews

Wagub Chusnunia Hadiri Pengukuhan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM

Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim menghadiri Pengukuhan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Lampung, bertempat di Hotel Sheraton, Senin (7/8). 

Wakil Gubernur menyampaikan bahwa Pengukuhan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan Hak Asasi Manusia di lingkungan Kanwil Kemenkumham ini harus didukung sepenuhnya, karena merupakan bagian dari program pemajuan hak asasi manusia. 

Dukungan tersebut bertujuan untuk memfasilitasi semua perusahaan di semua sektor bisnis baik besar maupun kecil untuk menilai dirinya sendiri, dengan memetakan kondisi real atas dampak potensial atau risiko menetapkan rencana tindak lanjut dari hasil penilaian, melacak pengimplementasian tindakan, serta mengkomunikasikan rangkaian pada publik serta memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat melalui program Bisnis dan HAM.

Banner Ruparupa Special Online

Advertisement

Baca juga:  Kemenag Pesawaran, DMI Pesawaran dan ACT Bandar Lampung Siap Berkolaborasi Menggerakan Kepedulian Umat

Upaya Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk mengeksplorasi ide seperangkat prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia yang diakui secara global untuk korporasi, khususnya korporasi Transnasional, dimulai pada tahun 2005 melalui pemberian mandat untuk Perwakilan Khusus Sekretaris Jenderal tentang Masalah Hak Asasi Manusia dan Perusahaan Transnasional dan Perusahaan Bisnis Lainnya. 

Konsekuensi Indonesia sebagai negara hukum adalah adanya kewajiban bagi negara memberikan perlindungan HAM kepada setiap warga negaranya yang dapat diibaratkan sebagai dua sisi dalam satu mata uang dengan kata lain keduanya harus melekat sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan. 

Salah satu resolusi yang dikeluarkan terkait HAM adalah mengenai prinsip panduan perserikatan bangsa-bangsa untuk bisnis dan The United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs) sebagaimana termaktud dalam resolusi Dewan HAM PBB nomor 17/4 tahun 2011. United Nations Guiding Principles (UNGP) memiliki 3 (tiga) pilar utama. Pertama, kewajiban negara untuk melindungi (to protect) warga negara. Kedua, tanggung jawab perusahaan untuk menghormati HAM dengan menjalankan operasional bisnis yang berkelanjutan (to respect). Ketiga, penyediaan akses pemulihan (to remedy) yang inklusif.

Baca juga:  Penyerahan Penghargaan Anugerah Parahita Ekapraya Provinsi Lampung

Wakil Gubernur berharap dengan dikukuhkannya Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Lampung dapat mengkoordinasikan dan memegang peranan dalam pengawasan terkait aktivitas bisnis yang sesuai dengan HAM di Provinsi Lampung.

Banner Rupa Rupa

Advertisement

Kabin Bagasi Koper Tas Travel Polo

Advertisement

Author

admintravel2lampung

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

-Untuk kerjasama promosi, publikasi kegiatan, content placement, media partner, sponsored article, dan penayangan banner, silahkan hubungi e-mail: admin@travel2lampung.com-