Home Berita Nasional, News Bea Cukai Gelar Sosialisasi Ketentuan Cukai di Pasar Tradisional
Berita NasionalNews

Bea Cukai Gelar Sosialisasi Ketentuan Cukai di Pasar Tradisional

BEA Cukai kembali menggelar kegiatan operasi gempur rokok ilegal dan sosialisasi ketentuan cukai kepada masyarakat di berbagai wilayah khususnya di pasar tradisional. Upaya ini dilakukan Bea Cukai dalam menjalankan perannya sebagai community protector, dengan berkoordinasi bersama pemerintah daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada masing-masing daerah.

Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengatakan bahwa kegiatan operasi pasar merupakan bagian dari program gempur rokok ilegal yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terkait ketentuan di bidang cukai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007.

“Ini dilakukan untuk mencegah potensi kebocoran penerimaan negara dari sektor cukai. Selain itu kami beerupaya memberikan edukasi kepada masyarakat untuk menjual dan membeli rokok legal,” ujarnya, dikutib dari salauran resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, Senin (12/9).

Banner Rupa Rupa

Advertisement

Baca juga:  Bea Cukai Gagalkan Upaya Peredaran 4 Juta Batang Rokok Ilegal

Di Jawa Tengah, kegiatan operasi pasar dilakukan oleh Bea Cukai di Demak dan Blora. Bea Cukai Semarang bekerja sama dengan satpol PP dan Pemkab Demak melaksanakan kegiatan operasi pasar selama 2 hari pada 1-2 September 2022.

Kegiatan dilakukan di pasar-pasar tradisional di beberapa kecamatan, seperti Kecamatan Karanganyar, Gajah, Bonang, Wedung, dan kecamatan lain di Kabupaten Demak. Sedangkan Bea Cukai Kudus gelar operasi pasar pemberantasan rokok ilegal dan sosialisasi keliling ketentuan cukai khususnya ciri-ciri rokok ilegal di beberapa pasar di Kabupaten di Blora, Rabu (31/8).

Kegiatan serupa juga dilakukan Bea Cukai bersama Satpol PP di beberapa wilayah lain di Indonesia. Bea Cukai Malang melaksanakan sosialisasi terkait gempur rokok ilegal kepada para pemilik toko penjual rokok dan masyarakat umum di Pasar Jeru Tumpang dan Pasar Wates Poncokusumo pada Rabu (7/9). Bea Cukai Jogja melaksanakan operasi pasar pada 30-31 Agustus 2022 di Pasar Piyungan serta toko/swalayan di wilayah Kapanewon Piyungan Bantul, dan Bea Cukai Parepare melakukan kegiatan operasi bersama pemberantasan peredaran rokok ilegal di pasar Barakka Kecamatan Barakka dan pasar Sudu di Kecamatan Sudu, Kabupaten Enrekang.

Baca juga:  Bea Cukai Kudus Tindak Peredaran Barang Kena Cukai Ilegal

“Sinergi yang baik dengan pemerintah daerah menjadi wujud nyata aksi untuk terus memerangi rokok ilegal, karena selain merugikan negara dan industri rokok, zat yang terkandung dalam rokok ilegal juga tidak dapat dijamin keamanannya, sehingga pasti merugikan konsumennya,” tutup Hatta.(*ls/Dag/Ded)

Kabin Bagasi Koper Tas Travel Polo

Advertisement

Author

admintravel2lampung

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

-Untuk kerjasama promosi, publikasi kegiatan, content placement, media partner, sponsored article, dan penayangan banner, silahkan hubungi e-mail: admin@travel2lampung.com-