Home Berita Nasional, Kabar Lampung Menteri ATR/Kepala BPN: Serius Berantas Mafia Tanah sampai ke Akar
Berita NasionalKabar Lampung

Menteri ATR/Kepala BPN: Serius Berantas Mafia Tanah sampai ke Akar

KEMENTERIAN Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai pihak yang bertanggung jawab terkait dengan layanan pertanahan, berkomitmen untuk memberantas mafia tanah hingga ke akarnya.  

Salah satu langkah nyata yang dilakukan ialah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Tanah yang terdiri atas tim gabungan antara Kementerian ATR/BPN dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang belakangan ini berhasil mengungkap kasus-kasus mafia tanah. 

“Saya ingin mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas keberhasilan kerja sama tim Satgas Anti Mafia Tanah dalam mengungkap kasus-kasus yang melibatkan mafia tanah. Keseriusan dalam memberantas mafia tanah sampai ke akarnya adalah perintah Bapak Presiden. Oleh sebab itu, menjadi komitmen kita bersama dan akan terus kita lakukan di Kementerian ATR/BPN,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto dalam keterangannya dikutip Kamis (21/7).

Star International Hotel School

Kasus mafia tanah yang ditangani Polda Metro Jaya ini merupakan kasus kedua yang terungkap. Beberapa waktu lalu, Polda Sulawesi Selatan juga berhasil mengungkap kasus yang melibatkan mafia tanah.  

Baca juga:  Chusnunia: Kopi di Provinsi Lampung Miliki Sejarah yang Cukup Panjang

“Dengan demikian, secara intensif, saya akan terus berkoordinasi, baik langsung maupun tidak, dengan jajaran Polri, dengan Polda (Kepolisian Daerah, red), di seluruh Indonesia untuk bersama-sama melaksanakan satu tugas mulia, memberantas mafia tanah,” ucap Menteri ATR/Kepala BPN.  

Dalam menjalankan praktiknya, mafia tanah tidak mengenal tempat. Untuk itu, Hadi memerintahkan kepada jajarannya agar tidak bermain-main dalam mengemban amanah dan tugas yang diberikan  negara.  

“Sadarlah, rakyat butuh pelayanan kita serta kenyamanan dan rasa aman. Kita tidak ingin mendengar ada rakyat yang memiliki tanah sah, tiba-tiba suatu saat datang buldoser harus digusur. Apabila ini perbuatan mafia tanah, komitmen kami, kementerian, Polri, badan peradilan, termasuk pemda (pemerintah daerah, red), akan bersinergi menyelesaikan masalah. Empat pilar yang kita bangun akan memperkuat untuk memberantas mafia tanah,” tutur Hadi. 

Di samping kolaborasi dengan berbagai kementerian/lembaga dalam memberantas mafia tanah, fungsi pengawasan pun menjadi mutlak. Oleh sebab itu, Menteri ATR/Kepala BPN menginstruksikan Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN untuk mengawasi sistem dan kinerja pegawai di lingkup Kementerian ATR/BPN.  

Baca juga:  SMSI Bandar Lampung Akan Gelar Pelatihan Teknik Fotografi Jurnalistik

“Apabila terjadi pelanggaran, saya tidak segan untuk segera mencopot, proses hukum, dan pecat,” tegas Hadi. 

“Saya harapkan memang ke depan tidak ada lagi yang masuk angin. Pesan saya kepada jajaran, tingkatkan pelayanan, tetap semangat, tidak perlu ragu atau takut jika kita bekerja sesuai ketentuan. Layani masyarakat dengan baik dan profesional serta penuh keikhlasan. Jadikan medan tugas ini sebagai ladang ibadah kita dan yakin bahwa saya juga tetap akan melindungi dan membela jajaran saya jika mereka telah melakukan segala sesuatunya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya. 

Pada kesempatan yang sama, Kapolda Metro Jaya Muhammad Fadil Imran berharap tim Satgas Anti Mafia Tanah dapat terus bekerja dalam melakukan identifikasi secara makro maupun mikro sehingga kasus-kasus yang disebabkan mafia tanah bisa terselesaikan.  

“Sasaran dari mafia tanah ini, baik perorangan maupun kelompok atau badan hukum, kita tidak akan pandang bulu. Kami bersama jajaran BPN tentu bertekad untuk memberantas kejahatan terorganisir ini,” ujar Fadil. 

Baca juga:  HUT Bandar Lampung, Pemkot Akan Baksos Operasi Bibir Sumbir

Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN Sunraizal yang juga hadir pada kesempatan tersebut menuturkan, akan lakukan pengawasan yang intens terhadap semua pelaksanaan kegiatan.  

Sunraizal menegaskan jika ditemukan prosedur yang janggal dan menyimpang, tentu Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN akan melakukan audit investigasi. Bila hasilnya terbukti bahwa pihak tersebut melakukan pelanggaran berat, tentu akan diberhentikan.  

“Komitmen dari Inspektorat Jenderal sebagaimana perintah Pak Menteri, siap melakukan pengawasan dan mengawal perubahan sistem di dalam pendaftaran tanah di seluruh Indonesia,” pungkas Sunraizal. 

Turut hadir dalam kesempatan ini, yakni beberapa jajaran pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama Kementerian ATR/BPN, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dan Aspidum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.(*ls/jur/ded)

Author

admintravel2lampung

Join the Conversation

  1. Pingback: Buy Guns Online
  2. Pingback: cornhole game
  3. Pingback: Jardins de Métis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

-Untuk kerjasama promosi, publikasi kegiatan, content placement, media partner, sponsored article, dan penayangan banner, silahkan hubungi e-mail: admin@travel2lampung.com-